Ustaz Muhammad Ferous
(Kajian Subuh Masjid Al-Amin, Ahad, 22 Rajab 1447 H/11 Januari 2026 M)
Umat Islam pada hari ini merupakan populasi terbesar kedua di dunia dan bergerak menuju peringkat pertama. Jumlah umat Islam telah melampaui dua miliar jiwa, jauh lebih besar dibandingkan komunitas Yahudi di dunia yang jumlahnya hanya belasan juta orang. Secara angka, umat Islam berkali-kali lipat lebih banyak.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Besarnya jumlah umat Islam tersebut tidak otomatis menjadikan umat Islam kuat, berpengaruh, dan mampu menentuka arah dunia. Hal ini terlihat sangat jelas dalam persoalan Palestina. Muncul pertanyaan yang terus berulang: mengapa umat Islam dengan jumlah sebesar ini\\r\\ntidak mampu menghentikan kezaliman yang terjadi di Palestina? Mengapa ummat Yahudi itu tetap bisa berdiri dan menguasai Palestina?
Jawaban yang paling sering muncul adalah karena umat Islam tidak bersatu. Namun jawaban ini terlalu sederhana. Seolah-olah jika dua setengah miliar umat Islam bersatu, maka persoalan Palestina akan selesai dengan sendirinya.
Kesalahpahaman tentang Persatuan Umat
Komunitas Yahudi sendiri tidak sepenuhnya bersatu. Mereka memiliki perbedaan pandangan, perbedaan sikap, bahkan konflik internal. Maka persoalan Palestina bukan semata-mata soal persatuan umat Islam, melainkan soal cara pandang umat Islam terhadap persoalan dunia dan politik itu sendiri.
Masalah mendasarnya adalah bagaimana Palestina dipahami. Apakah ia dipandang sebagai persoalan kebangsaan semata, atau sebagai persoalan keumatan dan kemanusiaan. Jika dipandang sebagai persoalan kebangsaan, maka Palestina hanya menjadi konflik antara dua bangsa yang memperebutkan wilayah. Argumen yang muncul pun berkisar pada sejarah, hukum internasional, dan klaim politik.
Namun Islam tidak membangun umatnya di atas nasionalisme sempit. Islam memandang umatnya sebagai umat yang memiliki amanah terhadap bumi. Pertanyaannya bukan lagi siapa yang berhak atas bumi, tetapi siapa yang bertanggung jawab terhadap bumi. Umat Islam\\r\\nmemiliki kewajiban terhadap bumi karena seluruh bumi adalah amanah yang harus dijaga kemanfaatannya, keadilannya, dan keseimbangannya.
Keistimewaan Palestina
Palestina memiliki kedudukan yang sangat khusus karena di sanalah berdiri Masjid Al-Aqsha. Sebagaimana di Makkah terdapat Masjidil Haram dan di Madinah terdapat Masjid Nabawi, maka Masjid Al-Aqsha menjadikan Palestina bukan sekadar wilayah sengketa, tetapi bagian dari amanah keimanan. Ia adalah bumi para nabi, bumi\\r\\nyang memiliki nilai sejarah dan spiritual yang sangat tinggi.
Konsensus umat Islam dalam menghadapi persoalan dunia seharusnya kembali kepada nilai yang diperintahkan oleh Al-Qur’an dan syariat, yaitu keadilan. Persoalan terbesar umat manusia hari ini adalah keadilan. Keadilan berarti memberikan hak kepada yang berhak, menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan menegakkannya dengan cara yang paling baik.
Keinginan untuk berubah dalam Islam bukan didorong oleh kepentingan, balasan, atau keuntungan. Perubahan yang diajarkan Islam adalah memberi tanpa berharap imbalan. Memberi karena itu benar, bukan karena itu menguntungkan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, kejahatan tidak pernah hilang sepenuhnya. Tidak mungkin ada masyarakat yang bersih dari pelanggaran. Namun yang menjadi persoalan besar adalah ketika keburukan itu menjadi sistematis, menyebar, dan berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan kemanusiaan. Perbuatan yang merusak harta benda, merampas hak hidup, dan menghancurkan tatanan masyarakat adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi.
Bagaimana dengan solusi dua negara?
Di Indonesia sendiri, sering muncul pandangan bahwa kemerdekaan Palestina harus didukung, tetapi Israel juga harus diterima sebagai sebuah bangsa atas nama sejarah. Tidak ada persoalan dengan bangsa sebagai identitas manusia. Namun secara historis, berdirinya Israel di Palestina dibangun di atas penjajahan dan apartheid.
Apartheid adalah sistem yang membagi manusia ke dalam kelas-kelas, membedakan hak hidup, dan menghalangi sebagian manusia dari hak dasarnya. Sistem seperti ini bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan. Sayangnya, kesadaran ini belum sepenuhnya merata di tengah umat.
Banyak orang berbicara tentang solusi dua negara tanpa memahami bagaimana negara bangsa terbentuk. Negara-negara modern lahir dari hasil perang dan penjajahan. Palestina, Indonesia, Timor Leste, dan banyak wilayah lain adalah contoh bagaimana batas negara dibentuk oleh kekuatan kolonial, bukan oleh keadilan.
Banyak bangsa di dunia yang hingga hari ini tidak memiliki negara sendiri, seperti bangsa Kurdi. Hal ini menunjukkan bahwa konsep negara bangsa bukan ukuran mutlak keadilan, melainkan produk sejarah dan kekuasaan.
Penjajahan pun memiliki bentuk yang berbeda. Ada yang sekadar mengelola administrasi, ada yang merampas sumber daya alam dan menindas manusia. Penjajahan yang merusak kehidupan manusia dan alam adalah penjajahan yang tidak bisa dibenarkan.
Islam bukan hanya agama ketuhanan, dan bukan pula hanya agama kemanusiaan. Islam adalah agama ketuhanan yang melahirkan kemanusiaan, dan agama kemanusiaan yang berpijak pada ketuhanan. Keduanya tidak boleh dipisahkan.
Kepedulian terhadap Palestina adalah persoalan kemanusiaan, ketuhanan, dan keadilan. Kepedulian\\r\\nterhadap Palestina dan persoalan dunia bukanlah soal berdiri di negara politik tertentu. Manusia tidak masuk surga karena berdiri di sebuah negara, tetapi karena sikapnya terhadap persoalan kemanusiaan, ketuhanan, dan keadilan. Karena itu, kepedulian terhadap Palestina bukan kebencian terhadap Yahudi. Orang Yahudi boleh tinggal di Palestina, sebagaimana umat Islam boleh mengelola Indonesia, selama pengelolaan itu dilakukan secara adil dan tidak menindas.
Persatuan yang sejati tidak dibangun di atas ras atau bangsa, tetapi di atas ketuhanan dan kemanusiaan. Inilah fondasi persatuan yang benar. Mengelola negara bukan untuk memaksakan perubahan manusia, tetapi untuk menegakkan keadilan. Keadilan itu adalah ketetapan Tuhan, bukan hasil kesepakatan manusia semata.
Sejarah Islam pernah menunjukkan contoh nyata keadilan, salah satunya pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz. Di tengah sistem kekuasaan yang sarat kepentingan dinasti, beliau mengembalikan hak-hak rakyat dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Ketakutan dunia terhadap Islam sering kali diwujudkan dalam kecurigaan terhadap simbol-simbol Islam. Menara masjid, adzan, dan identitas Islam dianggap sebagai simbol dominasi. Padahal menara bukan rukun masjid. Masjid tetap sah tanpa menara. Ketakutan ini lahir dari prasangka, bukan dari fakta.
Di berbagai negara, diskriminasi terhadap umat Islam terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari kebijakan kewarganegaraan hingga pembatasan simbol agama. Dunia juga dipenuhi konflik ideologi: anti-Islam, anti-Arab, anti-Kristen, dan konflik internal antar kelompok agama sendiri. Bahkan ada ideologi yang membenarkan kerusakan dunia demi keyakinan eskatologis tertentu.
Semua ini menunjukkan bahwa persoalan dunia bukan sekadar konflik politik, tetapi konflik nilai dan peradaban. Karena itu, kepedulian umat Islam tidak boleh berhenti pada wacana. Salah satu bentuk sikap yang bisa dilakukan adalah boikot, sejauh kemampuan masing-masing. Boikot bukan tujuan akhir, tetapi bentuk kesadaran dan keberpihakan terhadap keadilan.
Dalam Islam, dosa pribadi yang tidak berdampak sosial bisa diselesaikan dengan taubat. Namun perbuatan yang merusak masyarakat, mengancam keamanan, dan menghancurkan kemanusiaan tidak bisa dianggap urusan pribadi. Ketika kerusakan sudah menyentuh ruang publik, maka sikap kolektif menjadi keharusan.
Persoalan Palestina, Ukraina, dan persoalan dunia lainnya harus dipandang sebagai persoalan keadilan. Umat manusia tidak diuji oleh identitas negaranya, tetapi oleh keberpihakannya terhadap keadilan.
Perjalanan sebuah bangsa, termasuk Indonesia, bukan sekadar perjalanan demokrasi, tetapi perjalanan panjang menuju keadilan. Selama keadilan belum ditegakkan, maka perjuangan kemanusiaan belum selesai.
Notulen: Hari Wahyudi.