Masjid Al Amin telah mempunyai Legalitas baik Yayasan hingga beberapa Unit Kegiatannya
No | Aspek | Instansi | Jenis Legalitas |
---|---|---|---|
1 | Pengelola (Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara) |
Notaris Kementerian Hukum dan HAM |
Akte Pendirian No. 8 Tanggal 17 Desember 2016, Notaris Drs. Dady Suchrady, SH Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No. AHU-0047283.AH.01.04. Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara |
2 | Status Kepemilikan Lahan |
Bupati Bogor Sekda Kabupaten Bogor |
Keputusan Bupati Bogor Nomor: 030/497/Kpts/Per-U/2017 tentang Persetujuan Pinjam Pakai Tanah seluas +/- 1.000 m² milik/dikuasai Pemda Kabupaten Bogor Kepada Yayasan Masjid Bumi Mutiara untuk Masjid beserta Fasilitas Penunjangnya di Perumahan Bumi Mutiara Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Tanggal 12 Oktober 2017. Perjanjian Antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara tentang Pinjam Pakai Tanah seluas +/- 1.000 m² milik/dikuasai Pemda Kabupaten Bogor Kepada Yayasan Masjid Bumi Mutiara untuk Masjid beserta Fasilitas Penunjangnya di Perumahan Bumi Mutiara Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, Nomor 030/55/Prjn/Per-UU/2017 dan Nomor 002/YAL-AMIN/XII/2017 tanggal 02 November 2017. |
3 | Peruntukan Lahan Fasilitas Sosial | Bupati Bogor dan Kuasa Direktur PT. Citra Villa Bojongkulur | Berita Acara tentang Serah Terima Tanah Fasilitas Sosial Perumahan Bumi Mutiara di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri dari PT. Citra Villa Bojongkulur kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Nomor: 593.82/183/BA/Huk/2001, tanggal 25 Juli 2001 (Lokasi Blok JA 3/3 5 Peruntukan Masjid dan Taman) |
4 | Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) | Keputusan Bupati Bogor Nomor: 591.2/002/00010/DPMPTSP/2018 tentang Pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah Kepada Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara untuk Pembangunan Masjid di Atas Tanah seluas 1.000 m² di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, tanggal 02 Januari 2018 |
5 | Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) | Keputusan Bupati Bogor Nomor: 645.8/00268/DPMPTSP/2018 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Gedung Kepada Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara di Perumahan Bumi Mutiara Blok JA untuk Pembangunan Sarana Keagamaan (Masjid) di Desa Bojongkulur, Kecamatan Gunung Putri, tanggal 15 Mei 2018 |
6 | Izin Pendirian Rumah Ibadat | Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor |
Surat Nomor: B-7215/KK.10.01/BA.02.2/08/2017, tanggal 14 Agustus 2017 Perihal: Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Ibadat. |
7 | Rekomendasi Rumah Ibadah | Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bogor | Surat Nomor: 197/FKUB/Kab. Bogor/VIII/2017 tanggal 23 Agustus 2017, Perihal Rekomendasi untuk kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadah kepada Bupati Bogor. |
8 | Piagam Terdaftar Masjid | Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor | Piagam Nomor: 677/4/Kk.10.01/VI/BA.00.1/08/2017 memberikan piagam terdaftar kepada Masjid Al-Amin. Tanggal 02 Agustus 2017. |