Sejarah & Visi Misi Masjid Al-Amin

Sebuah perjalanan untuk meningkatkan iman dan takwa bersama.

Dipublikasikan oleh DKM Al-Amin pada 07 Juli 2025

Sejarah

Masjid Al Amin beralamat di Perumahan Bumi Mutiara Blok JA RT07 RW 32 Desa Bojongkulur Kecamatan Gunungputri Kab. Bogor Jawa Barat. Memiliki luas tanah kurang lebih 1.000 m² dan luas bangunan sekitar 750 m² dan telah memiliki sertifikat tanah serta IMB sejak tahun 2018. Masjid dapat menampung 400 org lebih untuk sholat jama’ah.

Masjid Al-Amin Tampak Depan
Awal Pembangunan Masjid Al Amin
Awal Pembangunan Masjid Al Amin secara Swadaya di tanah Fasos pada tahun 1997
Pembangunan Masjid Al Amin

Masjid Al-Amin didirikan di lahan fasilitas sosial yang diperuntukkan sebagai lokasi Masjid. Permohonan diajukan kepada pengembang yaitu PT. Kentanix Supra Internasional melalui suratnya nomor: 056/KSI/D/IV/97 tanggal 24 April 1997 menyatakan tidak keberatan. Masjid dibangun secara swadaya dan gotong royong oleh masyarakat sekitar RW32 Desa Bojongkulur mulai tahun 1997.

Panitia Pembangunan Masjid selanjutnya memulai peletakan batu pertama gedung Masjid Al-Amin pada 14 Juni 1998. Seiring dengan dinamika warga, tuntutan kebutuhan, dan mengikuti ketentuan peraturan-perundangan yang ada, maka Pengurus DKM Al-Amin telah diberi amanah oleh Musyawarah Umum Jamaah Masjid Al-Amin untuk membentuk yayasan sebagai lembaga formal yang menaungi aktivitas Masjid Al-Amin.

Papan Yayasan Masjid Al-Amin

Pada awalnya Masjid Al-Amin adalah masjid swadaya yang tidak berbadan hukum. Menjawab isu legalitas tempat ibadah yang lagi marak, akhirnya pengurus DKM Al-Amin Periode 2015-2018 telah memfasilitasi pembentukan yayasan yang diberi nama Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara. Secara formal yayasan didirikan pada tanggal 17 Desember 2016 Masehi atau 17 Rabiul Awal 1438 Masehi, seperti tercatat dalam Akta Pendirian Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara Nomor 8 Tanggal 17 Desember 2016 dengan Notaris Drs. Dady Suchrady, SH. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0047283.AH.01.04 Tahun 2016 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Masjid Al-Amin Bumi Mutiara dan memperoleh IMB pada tahun 2018.

IMB Masjid Al-Amin

Maksud pendirian yayasan yaitu menyediakan wahana legal bagi pelayanan masyarakat di bidang keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan, sedangkan Tujuan pendirian yayasan yaitu terbentuknya masyarakat yang bertaqwa, berilmu, dan sejahtera yang diridhai Allah Subhanahu Wata’ala.

Selanjutnya Yayasan berkembang dan terdiri dari Unit Pelaksana Kegiatan:

  • Dewan Kemakmuran Masjid (DKM)
  • Taman Kanak-Kanak/Pendidikan Al-Qur'an (TKA-TPA)
  • Unit Pengelola Zakat Infak dan Shodaqoh (UPZIS)

Visi

“Menjadikan Masjid sebagai pusat Ibadah dan Pusat kegiatan Dakwah dan Sosial yang menyatukan dan memajukan umat menuju kesejahteraan dan kemandirian muslim di lingkungan RW 32 Perumahan Bumi Mutiara dan sekitarnya”

Misi

  • Melaksanakan kegiatan sholat rawatib lima waktu secara berjamaah dan kegiatan ubudiyah lainnya.
  • Meningkatkan program pengajian-pengajian jamaah secara rutin.
  • Meningkatkan kerukunan umat.
  • Melaksanakan pengkaderan melalui kegiatan Remaja Masjid.
  • Melaksanakan Peringatan Hari Besar Islam.
  • Meningkatkan kegiatan Sosial Ekonomi dan Kemasyarakatan.
  • Melaksanakan pengelolaan masjid yang akuntabel.